
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan setelah kasus penyelundupan LPG bersubsidi, kali ini karena dugaan penjualan ilegal solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ke wilayah Jawa Tengah.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan kasus ini pada Sabtu (8/3/2025) sore. Pelaku utama, Mulyono (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, diduga menjalankan modus penyelundupan dengan membeli solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jatirogo.
Untuk mendapatkan solar dalam jumlah besar, Mulyono memanfaatkan jaringan "perengkek"—pengendara motor yang membawa jeriken dengan surat rekomendasi desa.
Setelah terkumpul, solar tersebut ditampung di lahan kosong menggunakan dua potongan drum besar.
Dari lokasi penampungan, solar kemudian dipompa menggunakan pompa air Sanyo ke dalam wadah berkapasitas 1.000 liter di atas sebuah truk kuning.
Jika empat wadah besar di truk sudah penuh, BBM tersebut langsung dikirim ke Jawa Tengah untuk dijual ke industri dengan harga lebih mahal Rp2.000 per liter dari harga resmi.
Polisi masih mendalami sejak kapan aksi ilegal ini berlangsung. Selain Mulyono, ada satu tersangka lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Keduanya adalah pemilik usaha ini. Kami juga akan memanggil beberapa perengkek yang namanya disebut dalam penyelidikan," ujar Kapolres.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 3,5 ton solar subsidi, satu unit truk, beberapa motor rengkek, drum penampungan, selang, dan pompa air Sanyo.
Kasus ini semakin memperkuat sorotan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tuban. Polisi berjanji akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
[Al/Rof]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published