BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Ini Syarat dan Daftar Penerimanya

Reporter : Moch. Nur Rofiq

blokTuban.com - Pemerintah bakal kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Pencairan bantuan ini dijadwalkan mulai 5 Juni 2025. Program ini menyasar pekerja berpenghasilan rendah guna membantu meringankan tekanan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan BSU menjadi bagian dari enam paket insentif ekonomi yang tengah difinalisasi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Senin (26/5/2025).

 

Nilai BSU Lebih Kecil dari 2022

Berbeda dengan BSU tahun 2022 yang sebesar Rp600 ribu per pekerja, bantuan tahun ini disebut akan lebih kecil. Meski begitu, Airlangga belum merinci jumlah pastinya karena regulasi teknis dan anggaran BSU 2025 masih dalam tahap penyempurnaan.

"Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya," katanya.

 

Siapa yang Berhak Dapat BSU 2025?

BSU 2025 akan difokuskan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK), serta guru honorer.

 

Syarat Penerima BSU 2025:

* Warga Negara Indonesia (WNI)

* Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

* Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK

* Bukan PNS, anggota TNI, atau Polri

* Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

* Bekerja di sektor/wilayah prioritas

* Termasuk guru honorer

 

Program ini diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan menjaga konsumsi rumah tangga di tengah dinamika ekonomi global.