Pemkab Tuban-Bareng Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Cukai, Targetkan Rokok Ilegal Lenyap!

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Bea Cukai Bojonegoro dan Satpol PP Tuban terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Salah satunya lewat sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat yang digelar di Pendopo Kecamatan Kenduruan, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini menyasar tokoh masyarakat, pemilik warung, distributor rokok, hingga petani tembakau dari tiga kecamatan, yaitu Kenduruan, Jatirogo, dan Bangilan. Total ada 50 peserta yang hadir.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 yang difokuskan untuk penegakan hukum dan edukasi masyarakat. Tujuannya jelas: masyarakat makin paham soal aturan cukai, bahaya rokok ilegal, serta kontribusi penting DBHCHT untuk pembangunan daerah.

"Aspek edukasi penting agar masyarakat tak hanya tahu, tapi juga peduli dan berani melapor jika menemukan rokok ilegal," tegas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban, Endro Budi Sulistyo dalam sambutannya.

Hal senada disampaikan Plt Camat Kenduruan, Cahyadi Wibowo. Ia berharap informasi yang disampaikan bisa ditularkan ke lingkungan sekitar. “Masyarakat punya peran penting dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Dalam sesi materi, Bea Cukai Bojonegoro membongkar berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, hingga produk tiruan. Dani Fianto, perwakilan dari Bea Cukai, mengingatkan bahwa pelanggaran cukai bisa berujung pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda 20 kali lipat nilai cukai.

Tak hanya teori, peserta juga diajak mengenali fisik rokok ilegal dan membedakan pita cukai asli dengan palsu. Salah satu cirinya: harga kelewat murah dan kemasan tanpa informasi pabrik yang jelas.

Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, menegaskan bahwa sosialisasi akan digelar secara bertahap di wilayah lain seperti Tambakboyo dan Soko. Namun, jumlah kecamatan penyelenggara dikurangi dibanding tahun-tahun sebelumnya demi efisiensi dan karena materi serupa sudah sering disampaikan.

"Kalau dulu 20 kecamatan, sekarang cukup tiga titik saja. Tapi operasi gabungan tetap jalan terus, bahkan dilakukan acak supaya pelaku nggak sempat sembunyiin barang,” ujarnya.

Gunadi menambahkan, operasi gabungan melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Polres, hingga Kejaksaan Negeri. Dalam satu hari, dua tim bisa diterjunkan sekaligus ke wilayah berbeda.

Dari catatan lapangan, tren peredaran rokok ilegal di Tuban terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Bahkan di 2024, nyaris tak ditemukan pelanggaran di lapangan. Sebagian besar penindakan justru terjadi saat rokok masih dalam proses pengiriman dari luar daerah.

Meski begitu, operasi tetap digencarkan. “Kami tetap curigai tempat-tempat yang diduga jadi tempat penyimpanan,” ungkapnya.

Gunadi juga menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku disesuaikan skala pelanggaran. “Kalau warung kecil dan belum paham, kita edukasi dulu. Tapi kalau niatnya jual besar-besaran, ya beda urusannya,” kata dia.

Sebagai informasi, realisasi penggunaan DBHCHT Tuban 2024 mencapai 92,6 persen atau sekitar Rp 35,9 miliar dari pagu Rp 38,8 miliar. Tahun 2025, anggaran meningkat menjadi Rp 40,4 miliar. Dana ini dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. [Al/Rof]