BPN Turun Tangan! Tanah 70 Hektare Warisan Saudagar Tembakau di Tuban Disengketakan

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Polemik sengketa tanah di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kembali memanas. Fatimah (61), salah satu ahli waris mendiang saudagar tembakau Gunowidjojo, mendatangkan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban untuk melakukan pengukuran lahan warisan yang diduga telah dikuasai pihak lain.

Pengukuran ini menjadi babak baru setelah sebelumnya mencuat dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp35 juta demi memperoleh surat riwayat tanah. Kuasa hukum Fatimah, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto, mengungkapkan bahwa kehadiran tim BPN didasari terbitnya 11 hingga 13 sertifikat tanah yang dianggap janggal.

“Setelah dipasangi spanduk, lahan malah dirusak orang tak dikenal. Itu artinya ada yang keberatan. Kalau memang merasa membeli, harus jelas beli dari siapa dan kapan,” tegas Agus kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Agus menjelaskan, tanah yang disengketakan merupakan milik almarhum Gunowidjojo yang meninggal sekitar tahun 1970-an. Jika ada yang mengaku memiliki, ia mempersilakan untuk bertemu dan membandingkan data.

“Kalau dirusak diam-diam, berarti ada yang ditutupi. Kami dari Satgas Anti Mafia Tanah Mabes TNI-Polri akan kejar kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menyebut BPN akan mengecek asal-usul sertifikat yang terbit sejak tahun 2000-an, siapa yang menjual dan membeli. Berdasarkan keterangan ahli waris, Gunowidjojo memiliki sekitar 70 hektare tanah di wilayah itu.

Soal nama pemilik sertifikat baru, Agus enggan menyebut detail. Namun ia menegaskan bahwa jika para ahli waris merasa tidak pernah menjual, maka proses administrasi pertanahan harus diulang dari nol.

“Ada oknum mafia tanah yang bergerak masif,” ucapnya.

Kasi Sengketa dan Perkara BPN Tuban, Dedik Kristiawan, mengatakan timnya telah menyelesaikan pengukuran di dua dari tiga titik lahan yang disengketakan.

“Kami harus identifikasi dulu sebelum menentukan batas waktu penyelesaian kasus,” jelas Dedik.

Sementara itu, Kepala Desa Gesikharjo belum bisa dikonfirmasi. Salah satu staf desa hanya mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang menghadiri acara di luar.

Diketahui, pada 2023 lalu, Fatimah sempat mengadu ke Kepala Desa Gesikharjo, Sukarnoto, untuk menanyakan keberadaan tanah milik buyutnya. Namun, ia justru diduga dimintai uang Rp100 juta untuk menerbitkan surat riwayat tanah. Setelah nego, angka turun menjadi Rp35 juta.

Surat tersebut menyatakan tanah atas nama Gunowidjojo yakni Persil 30 dan 31 di Dusun Rembes masih utuh dan belum dialihkan ke pihak lain. Namun, saat dicek di lapangan, tanah itu ternyata telah bersertifikat atas nama orang lain.

“Ahli waris tidak pernah menjual ke siapapun. Ini jelas ada yang tidak beres,” tandas Agus.

 

[Al/Rof]