
Reporter : Moch. Nur Rofiq
blokTuban.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menegaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayahnya harus berjalan adil dan tanpa pungutan biaya sepeser pun. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Tuban yang digelar di Pendapa Krida Manunggal, Sabtu (24/5/2025).
Dalam forum yang juga dihadiri Wakil Bupati Joko Sarwono, Kepala Dinas Pendidikan Abdul Rakhmat, dan seluruh kepala sekolah SD hingga SMP se-Kabupaten Tuban tersebut, Bupati menekankan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Kita harus memastikan pagu atau kuota pendaftaran peserta didik baru ini bisa menampung seluruh anak usia sekolah. Jangan sampai ada yang tertinggal hanya karena tidak ada tempat,” tegasnya di hadapan peserta rapat.
Lebih lanjut, Lindra itu juga menyatakan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru harus digratiskan. “SPMB ini wajib gratis, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.
Bupati juga menyoroti angka anak tidak sekolah yang masih menjadi perhatian serius. Ia meminta semua pihak, baik sekolah maupun pemerintah desa, ikut aktif menekan angka putus sekolah (DO) dan lulusan tidak melanjutkan (LTM).
“Kita harus tekan angka anak putus sekolah dan pastikan anak-anak yang lulus bisa melanjutkan. Ini tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Abdul Rakhmat, menyampaikan kesiapan dinasnya menindaklanjuti arahan tersebut. Dalam paparannya, Rakhmat membeberkan data jumlah lulusan dan daya tampung di tiap jenjang pendidikan.
Untuk SD/MI, daya tampung sebanyak 23.496 siswa, sedangkan lulusan TK/RA tercatat 16.131 anak. Di jenjang SMP/MTs, daya tampung mencapai 18.714 siswa, sementara lulusan SD/MI tercatat 15.960 anak. Adapun untuk tingkat SMA/SMK/MA, daya tampung tersedia bagi 15.144 siswa, sementara lulusan SMP/MTs berjumlah 15.072 anak.
Terkait penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), Rakhmat menegaskan pentingnya pendataan yang akurat. “Pendataan dan verifikasi data ATS adalah langkah awal penting untuk menyusun strategi intervensi yang tepat,” ujarnya.
Pendataan, lanjut Rakhmat, dilakukan secara kolaboratif. Pemerintah desa bertugas mendata anak yang belum pernah bersekolah (BPB), sedangkan satuan pendidikan menangani data anak DO dan LTM.
Langkah penanganan dilakukan melalui pemberian beasiswa, bantuan pendidikan, penyediaan pendidikan nonformal lewat PKBM, pelatihan vokasi, hingga penyediaan angkutan sekolah gratis.
Rakhmat juga mengingatkan bahwa seluruh kegiatan pendidikan harus mematuhi Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan No. 75 Tahun 2016. “Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani wali murid. Pengadaan seragam dan buku diserahkan kepada orang tua. Kegiatan seperti studi tour juga harus dibatasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan seperti wisuda atau pelepasan siswa harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak boleh memaksa. Selain itu, Lembar Kerja Siswa (LKS) digantikan oleh buku pendamping belajar digital hasil karya guru.
“Dan tidak boleh ada pungutan untuk pembangunan sarana prasarana. Dana BOS harus dimaksimalkan,” pungkasnya.
[Rof/Al]