Kejaksaan Negeri Tuban Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Biopori

Reporter: Moch. Nur Rofiq

blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biopori tahun anggaran 2021. Ketiga tersangka tersebut adalah YA, WS, dan HG.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli 2025.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengalihkan pekerjaan ke CV lain serta menyediakan biopori yang tidak berkualitas. YA berperan sebagai direktur CV, sedangkan WS dan HG berperan sebagai pelaksana dalam proyek tersebut.

Kepala Kejari Tuban, Iman Sutopo, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 49 orang saksi, termasuk kepala dinas, camat, dan 20 kepala desa. Kasus korupsi dengan pagu anggaran sebesar Rp974 juta ini masih terus dikembangkan.

"Jadi kasus ini sedang kami dalami dan dalam waktu dekat berkas sudah selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera dilakukan sidang," ujar Iman, Selasa (22/07/2025).

Sementara, Yogi Natanael Christanto menyampaikan bahwa, dari hasil penyidikan kasus korupsi proyek pembuatan biopori APBDP 2021 di Kabupaten Tuban, terungkap bahwa Tersangka YA meminjam CV ULUNG milik WS, pemenang tender, dengan imbalan 2,5% dari nilai proyek setelah pekerjaan selesai. YA kemudian secara lisan melimpahkan pekerjaan kepada HG tanpa perjanjian subkontrak. Akibatnya, pemasangan biopori tidak tuntas, dengan 7.181 titik dari total 16.400 titik tidak tersedia.

"Bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 344.428.045," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[Rof]