Bertahan 4 Hari, Harga Emas Antam Hari ini 4 September 2023 Dibanderol Rp1.076.000 Per Gram
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau stabil di level Rp1.076.000 per gram dan bertahan selama 4 hari dari 1-4 September 2023.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau stabil di level Rp1.076.000 per gram dan bertahan selama 4 hari dari 1-4 September 2023.
Dalam pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara pada akhir Agustus 2023, Presiden Jokowi berjanji akan memberikan bansos berupa beras kepada masyarakat.
Pagi ini puluhan siswa-siswi sekolah dasar (SD) Pusaka Tuban, dikumpulkan di lapangan sekolah. Mereka terlihat riang dan gembira ternyata mereka sedang mengikuti kegiatan kelas literasi menggunakan metode domim (dongeng pantomim), Sabtu (2/09/2023) pukul 07.00 Wib.
Praktik judi jenis togel online di Kabupaten Tuban dibongkar oleh petugas Satreskrim Polres Tuban. Judi online tersebut memiliki jaringan bandar internasional di Australia, Singapura, dan Hong Kong, Sabtu (2/9/2023).
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus berupaya mengejar 919 sumur pengembangan dapat dibor hingga akhir 2023, Sabtu (2/9/2023).
Cadangan migas Indonesia dalam kurun waktu 7 bulan telah bertambah sekitar 495 juta barel setara minyak (MMBOE). Penambahan cadangan tersebut berupa minyak sebesar 91 million barel oil (MMBO) dan gas 2.261 billion cubic feet (BSCF) yang setara dengan 495 juta MMBOE, Sabtu (2/9/2023).
Harga emas batangan Antam selama 2 ari ini Sabtu 2 September 2023 dibanderol Rp1.076.000 per gram selama 2 hari terakhir ini.
Batu tawas sering digunakan dalam berbagai budaya sebagai deodoran alami untuk mengatasi bau ketiak dan bau badan lainnya. Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan batu tawas sebagai deodoran alami belum sepenuhnya didukung oleh penelitian ilmiah yang kuat, dan efektivitasnya mungkin bervariasi dari individu ke individu.
Pasca pencabutan status Pandemi Covid-19 oleh Presiden Republik Indonesia (RI) pada akhir Bulan Juni 2023 kemarin, sejumlah aturan dalam penanganan Covid-19 juga akan berubah. Salah satunya, aturan pemberian vaksinasi Covid-19.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina merupakan tempat untuk mengisi bahan bakar kendaraan.