Polsek Montong Imbau Bengkel Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong
Menjelang tahun baru 2018, Polsek Montong memberikan imbauan dan pembinaan di sejumlah bengkel motor yang berada di wilayah hukumnya.
Menjelang tahun baru 2018, Polsek Montong memberikan imbauan dan pembinaan di sejumlah bengkel motor yang berada di wilayah hukumnya.
Pihak Kepolisian melarang keras adanya Knalpot Brong yang digunakan saat malam pergantian tahun 2017. Himbauan tersebut diberlakukan sebelum pergantian tahun baru tiba. Untuk itu, siang ini anggota Kepolisian di wilayah hukum Polsek Senori dan Bangilan melakukan sweeping penyedia dan pemakai knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Penggunaan knalpot tidak standart, atau knalpot brong di malam perayaan baru malam nanti tidak hanya dilarang petugas kepolisian. Wargapun ada yang melarang motor dengan suara bising melintas di jalan perkampungan.
<div>Knalpot Brong dilarang untuk digunakan saat menjelang masuk pergantian malam tahun baru 2017. Pemberlakuan tersebut diberlakukan sebelum pergantian tahun baru tiba.</div>
Demi terciptanya suasana yang kondusif, aman dan nyaman saat perayaan malam tahun baru, mulai saat ini anggota Polsek Montong memberikan imbauan kepada pemilik bengkel, Rabu (21/12/2016).
Sejumlah spanduk berisi larangan bagi pengguna motor dengan arak-arakan dan knalpot brong, terpasang di sejumlah jalan lingkungan di wilayah Kota Tuban.