Skip to main content

Category : Tag: Bumd


Kewajiban Pendamping Desa: Berdesa, Berdata, dan Bermedsos

Pendamping desa memiliki tiga kewajiban, yaitu berdesa, berdata, dan bermedsos. Hal itu, disampaikan Koordinator TAPM Kabupaten Tuban Muhimmudin, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Serbaguna Bumdes Desa Karangagung Kecamatan Palang, Rabu (16/3/2022).

DPRD Kritisi Kinerja Pemkab, Perbaikan Data Kemiskinan Molor

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban memanggil sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) paska pergantian beberapa Kepala Dinas (Kadin) mitra kerjanya guna upaya mewujudkan visi dan misi Bupati Tuban.

Tahun Ini, BUMDes Compreng Rencanakan Tambah Unit Usaha

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang dikelola oleh desa dengan berbagai ragam unit usaha. Mengacu pada peraturan Undang-undang No. 32 tahun 2004 poin ke-1 tentang pemerintahan, bahwa desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.