Begini Prosedur Pengembalian Biaya Pelunasan Haji
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 1442 H/2021 M, pada Kamis (4/6/2021) lalu.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 1442 H/2021 M, pada Kamis (4/6/2021) lalu.
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mencatat ada sebanyak 8 Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Tuban yang menarik biaya pelunasan haji.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementrian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Indonesia (1442 H/2021 M), Kamis (3/6/2021).
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Agama (Kemenag) RI resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 1442 H/2021 M.
Broadcast yang menyebutkan otoritas Saudi Arabia belum mengizinkan warga negara Indonesia untuk berkunjung beredar dalam pesan WhatsApp (WA).
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban hingga saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021.
Masa tunggu atau antrian keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Tuban mencapai 31 sampai 32 tahun. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Umi Khulsum.
Masa pandemi Covid-19 rupanya tidak mempengaruhi warga di Kabupaten Tuban untuk mendaftar haji. Bahkan, pendaftar haji melalui jalur reguler tahun 2021 justru cenderung tinggi.
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban hingga saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2021.
Sampai saat ini, nasib ribuan calon jamaah haji (CJH) di Kabupaten Tuban belum jelas.