Mematikan Dering HP Saat Salat Apakah Batal?
Dalam era modern ini, teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Salah satu perangkat teknologi yang paling umum dimiliki masyarakat adalah telepon pintar atau smartphone.
Dalam era modern ini, teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Salah satu perangkat teknologi yang paling umum dimiliki masyarakat adalah telepon pintar atau smartphone.
HP atau smartphone menjadi bagian dalam kehidupan manusia modern. Berbagai penunjang kebutuhan bisa diakses dengan mudah, termasuk dalam hal ibadah, shalat misalnya.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban, menggelar tasyakuran dan donor darah, guna memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-78 tahun, yang bertempat di Aula Palang Merah Indonesia (PMI) di Jalan Pramuka 02 Tuban.
Pada momen peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang ke-78 tahun ini, Kapolres Tuban AKBP Suryono meminta para jurnalis untuk memberitakan informasi yang baik dan mengedukasi masyarakat.
Dengan anggaran Rp3 Miliar, sampai tahun 2024 Kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Tuban masih belum bisa digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas, Jumat (19/1/2024).
Ponsel atau smartphone menjadi perangkat yang tidak bisa dipisahkan dalam diri manusia modern. Pergi kemana pun, hampir tidak ketinggalan dengan perangkat elektronik yang memiliki banyak fitur dan aplikasi itu, termasuk di dalamnya aplikasi Al-Quran.
Penyanyi muda berbakat Rony Parulian melalui akun RonyParulianVevo merilis lagu berjudul Mengapa dan menduduki trending ke #2 di Youtube Musik Indonesia.
Bukannya nya untung malah buntung, mungkin itulah yang dirasakan oleh remaja asal Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban saat hendak melakukan aksi pencurian.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir (Jukir) yang meminta uang.
Bermain Handpone (Hp) atau telepon seluler saat berkendara, merupakan salah satu hal yang dilarang dalam berlalu lintas, baik itu pengemudi roda dua ataupun roda empat.