Kades Glondonggede Tersangka Korupsi Dana Kas Desa 2016
Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kastur ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas desa tahun 2016, oleh Kepolisian Resort (Polres) Tuban.
Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kastur ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas desa tahun 2016, oleh Kepolisian Resort (Polres) Tuban.
Setelah pesta demokrasi 17 April 2019, Kabupaten Tuban masih memiliki hajat besar yaitu Pilkades yang akan digelar 10 Juli mendatang. Catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KB (Dipemas), ada 273 desa di 20 kecamatan yang akan berganti kepala desa.
Bupati Tuban Fathul Huda menghadiri dialog kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan, anggota organisasi dan kemasyarakatan tahun 2019. Pertemua bertajuk 'Memperkuat Peran Masyarkat dalam Mendukung Agenda Demokrasi Pemilu dan Pilkades Serentak 2019' itu betempat di Pendopo Karesidenan Tuban, Selasa (2/4/2019)
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 yang akan diikuti sebanyak 274 desa di Kabupaten Tuban pada 10 Juli 2019 mendatang telah memasuki tahapan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Adapun tahapan itu berlangsung mulai 22-26 Maret 2019.
Data yang terbaru dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB) Kabupaten Tuban dari data awal 274 desa yang dijadwalkan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), satu desa ditunda pelaksanaannya. Hal itu lantaran, masa jabatan Kades lama belum berakhir meski saat ini kondisinya sakit dan tak bisa bekerja optimal.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A. Meski demikian, gaji Kades dan Perangkat Desa di Tuban belum bisa dinaikkan lantaran terbentur rancangan Anggaran Alokasi Dana Daerah (ADD) yang memang sudah dirancang sebelumnya.
Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) anggaran tahun 2017 yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mojoagung Siti Ngatina (40) dan suaminya Makmur (46), telah memasuki tahap persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB) Kabupaten Tuban terdapat 39 desa yang kepala desa (Kades) dan Perangkat Desanya mendapatkan tambahan penghasilan dikarenakan tidak memiliki tanah bengkok.
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan pada 10 Juli 2019 mendatang, terdapat 25 persayaratan administrasi yang wajib dipenuhi Calon Kepala Desa (Cakades).
Berdasarkan peraturan dari Bupati Tuban nomer 7 tahun 2015 pasal 15, mengenai biaya penyelenggara pemilihan kepala desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), rincian biaya Pilkades per kecamatan berbeda.