Kepala KUA Tidak Boleh Terima Gratifikasi
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se - Kabupaten Tuban tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, pada saat masyarakat akan melakukan nikah atau rujuk di KUA Kecamatan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se - Kabupaten Tuban tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, pada saat masyarakat akan melakukan nikah atau rujuk di KUA Kecamatan.
Halaman belakang Markas Polisi Resort Tuban (Mapolres) Tuban mendadak penuh dengan montir hari ini, Rabu (6/1/2016).
Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Tuban pada tahun 2015 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, yakni berselisih 31 orang.