Kepala KUA Tidak Boleh Terima Gratifikasi
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se - Kabupaten Tuban tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, pada saat masyarakat akan melakukan nikah atau rujuk di KUA Kecamatan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se - Kabupaten Tuban tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, pada saat masyarakat akan melakukan nikah atau rujuk di KUA Kecamatan.
Masyarakat kini bisa senang dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2014 tentang Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama (Kemenag), hal tersebut merupakan perubahan atas PP No.47 Tahun 2004. Dengan diberlakukannya PP tersebut maka biaya nikah ataupun rujuk tidak dipungut biaya alias gratis.
Para petani tomat yang berada di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban melakukan panen raya tomat. Panen raya tomat baru mulai dilakukan sekitar empat hari yang lalu.
Pelayanan publik yang bersih tanpa korupsi, tampaknya masih menjadi hal asing dijumpai. Tapi, pelayan masyarakat yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) Tambakboyo justru berani mendeklarasikan hal ini.
Tukang jagal sapi di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban berupaya untuk meningkatkan kualitas sapi yang disembelih untuk tetap mempertahankan pelanggan dan membuat mereka puas.