#blokTubanTV
Jelang Ramadan, Warung Miras Ilegal Dirazia
Jelang Ramadan, Warung Miras Ilegal Dirazia
Jelang Ramadan, Warung Miras Ilegal Dirazia
Kepolisian Sektor (Polsek) Jenu bersama Koramil pada Kamis (16/4/2020) malam berhasil membongkar warung yang sengaja menjual minuman keras (miras) tanpa ijin alias ilegal.
Petugas gabungan dari Satpol PP Tuban bersama TNI dan Polri melakukan razia sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras (miras). Kali ini di Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Rabu (8/4/2020) malam.
Karena ada warga yang dirugikan, DPRD Kabupaten Tuban melalui Komisi II Bidang Hukum dan Pemerintahan mengawal kasus hukum yang menimpa warga tersebut. Sebab, lembaga wakil rakyat ini menilai ketidakadilan menimpa warga tersebut karena ketidaktahuan masalah hukum.
Hujan deras disertai angin dan petir yang terjadi tadi malam, menyebabkan baleho dan pohon tumbang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Setiajit mendorong koperasi perempuan di Tuban terus dikembangkan. Sebab, koperasi terbukti menjadi lembaga ekonomi yang tangguh dan kuat. Koperasi tak mudah goyang meski ada krisis ekonomi.
Usaha warung kopi di beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban, belakangan ditemukan hanya menjadi kedok para penjual minuman keras (miras).
Usaha warung kopi di beberapa kecamatan di Kabupaten Tuban, belakangan ditemukan hanya menjadi kedok para penjual minuman keras (miras).
Seorang nenek di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Tuban bernama Titik Supingi (69) terbilang tak punya rasa kapok menjual minuman miras jenis arak, anggur merah, dan anggur kolesom.