Bejat, Seorang Bapak di Tuban Tega Setubuhi Anak Tirinya
Entah apa yang ada dibenak AA, seorang bapak berusia 34 di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dia tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur hingga beberapa kali.
Entah apa yang ada dibenak AA, seorang bapak berusia 34 di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dia tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur hingga beberapa kali.
Muksin alias Yusak (40) pelaku pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur, mengaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut karena ingin membalas dendam sewaktu masih remaja.
Muksin alias Yusak (40) pria berstatus duda asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Kusaeri Bin Kanan (36) seorang pria asal Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, berhasil ditangkap polisi. Pria tersebut ditangkap lantaran telah menyebarkan foto telanjang (Bugil) milik sang pacar.
Terdakwa kasus pencabulan terhadap Bunga, anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban divonis oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban enam bulan penjara. Sidang putusan dengan terdakwa AF (20), warga Kecamatan Palang tersebut dilakukan di Ruang Sidang Anak, PN Tuban, Kamis (29/3/2018).
Entah apa yang ada dibenak CPS (37), seorang pria yang beralamatkan Jalan Pramuka, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Pencabutan Banding yang dilakukan oleh LPS mantan dosen Unirow yang berselingkuh dengan Kades Kujung Kecamatan Widang, Mohamad Jali, belum berpengaruh atas putusan hukum yang dijatuhkan terhadapnya. Keduanya divonis satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tuban, pada Kamis, 22 Desember 2016.
Seorang dukun cabul menjadi buronan Polres Tuban, setelah diduga melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli salah satu gadis yang masih di bawah umur.
Pelaku Pencabulan dibawah umur telah berhasil diciduk oleh Polres Tuban.