Eks Napi Korupsi Bisa Maju Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU tersebut mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU tersebut mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020.
Mantan Kepala Desa (Kades) Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, KT diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus korupsi dana kas desa tahun 2016.
Hari ini, Senin (29/7/2019), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar Sidang Replik kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kastur Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Proses hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kastur Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasus dugaan korupsi dana kas desa tahun 2016 yang menjerat, Kastur Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban telah memasuki tahapan sidang ke empat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah melakukan penahanan terhadap Kastur Kepala Desa (Kades) Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban atas kasus korupsi yang dilakukannya.
Kasus korupsi dana kas desa 2016, dengan tersangka Kades Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo telah memantik komentar Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein dan Ketua DPRD, Miyadi. Kedua pejabat publik tersebut, mengeluarkan statmen yang berbeda perihak fenomena korupsi yang menyeret petinggi ring 1 perusahaan tambang semen.
Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kastur ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas desa tahun 2016, oleh Kepolisian Resort (Polres) Tuban.
Pengadilan Agama (PA) Tuban mencanangkan Zona Integritas, Jumat (12/4/2019). Pencanagan itu untuk menuju sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) anggaran tahun 2017 yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mojoagung Siti Ngatina (40) dan suaminya Makmur (46), telah memasuki tahap persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).