Dugaan Korupsi Kades
Pemberhentian Tetap Kades Mojoagung Tunggu Inkrah
Kasus hukum tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban membuat Kades diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kasus hukum tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban membuat Kades diberhentikan sementara dari jabatannya.
11 Kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) terciduk KPK karena melakukan korupsi. Nasib mereka kini ada yang masih di sel tahanan atau tahap pemeriksaan. Jawa Timur seakan-akan 'panen' pejabat atau kepala daerah yang diamankan KPK.
Masih hangat dengan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjerat oknum Kades, SN beserta pasangannya di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko menjadi cermin kaca beserta contoh bagi wilayah pemerintahan desa lain agar memetik hikmah dari setiap peristiwa yang ada.
Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban atas nama SN (40) dan suaminya MK (46) ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Tahun 2017, pada Selasa (4/9/2018) kemarin.
Dian Widiarti, spesialis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyampaikan, sosialisasi dan pendampingan implementasi aplikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap aturan LHKPN yang baru.
Kisah pilu dialami oleh mantan Kepala Bidang ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Suwanto.
Kades Talun Kecamatan Montong, Rujito, mengaku mendapatkan diskriminasi atau penyimpangan kasus hukum yang dijalaninya saat ini. Di hadapan Komisi III DPR, Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, terpidana kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menyatakan permasalahannya.
Kasus korupsi yang dilakukan oleh tiga Kepala Desa (Kades) amat sangat menampar Kabupaten Tuban sebagi Bumi Wali. Seperti diketahui, Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indayanik, Kades/Kecamatan Plumpang, Tumito, dan Kades Talun, Kecamatan Montong, Rujito, harus mendekam di penjara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan.
Tiga Kepala Desa (Kades) yang terjerat kasus korupsi, yaitu Kades Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kades Plumpang, Kecamatan Plumpang dan Kades Talun, Kecamatan Montong, telah menghuni Lapas II B Tuban setelah ditetapkan bersalah oleh Hakim Tipikor.
Tiga Kepala Desa (Kades) di Tuban telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya.