Jalan Rusak di Tuban Kembali Telan Korban Jiwa
Jalan rusak bukan sekadar keluhan, namun bisa berubah jadi liang kematian.
Jalan rusak bukan sekadar keluhan, namun bisa berubah jadi liang kematian.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan dengan menjalin kerja sama strategis bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban.
Tak ada yang tahu kapan celaka datang. Sedetik lengah di jalan bisa mengubah nasib seseorang.
Reporter: Mochamad Nur Rofiq blokTuban.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Tuban kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan restoratif. Langkah ini sejalan dengan kebijakan hukum Kejaksaan yang mengedepankan pemulihan keuangan negara ketimbang semata-mata pemidanaan.
Dalam upaya memperkuat sinergi pengamanan di lingkungan penegakan hukum, Komando Distrik Militer (Kodim) 0811/Tuban bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menggelar Apel Gelar Kesiapan Pengamanan Tahun 2025.
Sebuah kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Raya Tuban-Palang, tepatnya di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis pagi, 24 Juli 2025.
Dalam rangka mengembangkan potensi wisata dan meningkatkan kesadaran lingkungan di wilayah pesisir, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban bekerja sama dengan Pemerintah Desa Remen menggelar Seminar Pemberdayaan bertajuk “Pariwisata Pantai Berkelanjutan; Inovasi, Pelestarian, dan Pemberdayaan Komunitas Pesisir”, yang dilaksanakan di Balai Desa Remen
Kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Tuban-Bancar Km 4-5, tepatnya di atas jembatan Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Jumat (18/7/2025) pagi sekitar pukul 09.15 WIB. Seorang pengendara motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terlibat tabrakan dengan dump truk tronton.
Program pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bukan semata-mata kebijakan rutin tahunan. Program ini telah menunjukkan efektivitasnya dalam menguatkan fiskal daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta meringankan beban ekonomi masyarakat.
Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali memberikan program Pembebasan Pajak Daerah 2025. Program pemutihan ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.