Begini Cara Cek Nama Jemaah dan Jadwal Keberangkatan Haji 2024
Proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai.
Proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mulai membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap kesatu, sejak (10/1/2024) kemarin. Baik untuk jemaah urut porsi, prioritas lansia, maupun cadangan berhak lunas.
Presiden Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SIG) Pabrik Tuban memberikan bimbingan manasik haji kepada ratusan calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Tuban. Pembukaan bimbingan manasik haji dilaksanakan di Gedung Graha Sandiya, Komplek Perumdin SG, Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Rabu (10/1/2024) malam.
Memasuki Tahun 2024 ini, jatah kuota Calon Jemaah Haji (CJH) di Kabupaten Tuban telah ditetapkan. Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Tuban.
Banner kampanye Caleg DPR RI Tuban-Bojonegoro dari Partai NasDem, Fahri Setiaji, diduga dirusak oleh orang tidak dikenal. Perusakan alat peraga kampanye ini terjadi pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 3 dini hari.
Seiring dengan datangnya musim hujan, banyak ruas jalan yang tergenangi air hujan maupun lumpur, sehingga ketika mengendarai sepeda motor atau berjalan kaki, percikan air atau lumpur tersebut mengenai pakaian yang dikenakan. Pertanyaan kemudian muncul, bagaimana hukum percikan najis dari genangan air hujan di jalanan?
Tersedia lowongan kerja sebagai pramusaji di salah satu rumah makan di Kabupaten Tuban yakni di Aneka Sambel.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 221.000, terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus. Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi.