Dishub Ukur Potensi Parkir Berlangganan Capai 10 Miliar
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban mengukur potensi pendapatan daerah atas pemberlakuan parkir berlangganan, berdasarkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban mengukur potensi pendapatan daerah atas pemberlakuan parkir berlangganan, berdasarkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2017.
Parkir berlangganan resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 1 September. Parkir ini diyakini mampu menekan angka menjamurnya parkir liar yang semakin hari semakin marak.
Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menerapkan parkir berlangganan, setelah ditetapkannya peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang retribusi parkir berlangganan.
Persaingan usaha menuju Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) membuat Industri Kecil Menengah (IKM), harus lebih memiliki daya saing. Seperti contoh di Kabupaten Tuban yang memiliki produk unggulan berupa Tenun yang mulai dikenal masyarakat Indonesia.
Meski memasuki musim kemarau, sebagian petani di Kecamatan Jatirogo tetap menanam padi. Pasalnya, sawah mereka mendapat kiriman air dari tiga mata air besar dari wilayah Rembang, Jawa Tengah.
Untuk menanamkan pada diri anak didiknya agar senantiasa berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji, Yayasan Bina Insan Kamil Tuban menggelar kegiatan Manasik Haji, Selasa (29/8/2017).
Jelang laga pertandingan antara Persatu melawan Persebaya Surabaya, yang akan dilaksanakan di Stadion Lokajaya, Senin (28/8/2017), kepolisian terus berkoordinasi dengan semua pihak.
Alokasi Dana Desa tahap 2 Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban cair sebesar Rp3.186.774.900, Senin (21/8/2017) kemarin.
Peserta Kongres I Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Hotel Amantika, Jakarta, terus melanjutkan rangkaian kegiatan, Selasa (22/8/2017).
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru-baru ini mensosialisasikan terkait penambahan alokasi Dana Desa (DD) kepada desa-desa yang melakukan empat program prioritas kementerian desa dalam memanfaatkan penggunaan Dana Desa (DD). Adapun keempat syarat tersebut dalah Penerapan Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan membangun sarana olahraga, hal tersebut merupakan upaya pengintegrasian ekonomi kawasan pedesaan yang disinyalir akan mempercepat pembangunan ekonomi desa. Tidak tanggung-tanggung alokasi terbaru untuk Dana Desa (DD) tahun depan dari pos kementerian yang dikomandani Eko Putro Sandjoyo tersebut bakalan naik dari 60 triliun menjadi 120 triliun, dengan asumsi bahwa diangka 60 triliun saja rata-rata desa di Indonesia menerima Rp800 juta, maka diangka Rp120 triliun diperkirakan desa akan menerima lebih dari satu miliar.