Waspada Corona, Jangan Panik
Dua Hari Lapas Tuban Bebaskan 33 Napi
Dalam kurun waktu dua hari, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tuban membebaskan 33 Narapidana (Napi) umum. Pembebasan ini dimulai sejak 1 April 2020.
Dalam kurun waktu dua hari, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tuban membebaskan 33 Narapidana (Napi) umum. Pembebasan ini dimulai sejak 1 April 2020.
Jembatan penghubung antara Rengel Kabupaten Tuban dan Kanor Kabupaten Bojonegoro, bakal dikerjakan pada tahun 2020 mendatang. Dalam hal itu, wilayah Pemerintah Kabupaten Tuban mendapat bagian pembebasan lahan.
Setelah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, Ganang Anindito, kini giliran Kasi Intel Kejari Tuban, Nur Hadi menyampaikan tahapan penyampaian keberatan soal besaran nilai ganti rugi dari appraisal.
Sebanyak 349 pemilik lahan dari Desa Kaliuntu dan Wadung, Kecamatan Jenu mengikuti penyuluhan pengadaan tanah Kilang Tuban dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban di Pendopo Kecamatan Jenu, Kamis (15/8/2019).
Pengadilan Agama (PA) Tuban mencanangkan Zona Integritas, Jumat (12/4/2019). Pencanagan itu untuk menuju sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Setelah sempat dibawa ke mapolres Tuban dari lokasi aksi, 10 mahasiswa yang diamankan aparat akhirnya dibebaskan. Hanya, mahasiswa yang mengalami luka benjol di kepala akibat pentungan petugas.
Kendaraan besar atau truk diimbau tidak melintas di jalan raya saat libur Natal dan tahun baru berlangsung. Namun, setelah libur dipastikan usai, kendaraan truk baru diperbolehkan kembali melintas.
Pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Kilang Tuban milik PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP), perusahaan patungan PT Pertamina (Persero) dan Rosneft berjalan buntu.
Pembebasan lahan untuk perluasan proyek Kilang Tuban di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, belum menemui titik terang. Pasalnya, Camat Jenu mengaku belum ada solusi apapun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maupun Pertamina setelah ditolak warga warganya beberapa waktu lalu.
Saat moment lulusan sekolah tiba, tentu membuat para pencari kerja tinggi. Sebagian perusahaan, instansi, maupun lembaga ada yang mengisyaratkan bagi pelamar wajib untuk menyertakan surat keterangan bebas Narkoba (SKBN).