Pelayanan Tindakan di Puskesmas Dikenakan Biaya?
Mulai hari ini, Senin (12/2/2018), masyarakat selain pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan Surat Pernyataan Miskin (SPM) akan dikenakan biaya pelayanan tindakan di Puskesmas. Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tuban, Endah Nurul K. kepada blokTuban.com hari ini.