Dinas Peternakan dan Pertanian (Dispertan) Kabupaten Tuban, memperketat pengawasan di tingkat peternak, pengepul, dan pedagang ayam. Menyusul mulai adanya virus flu burung di sejumlah daerah di Indonesia.
Penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kalangan pemuda kerap menimbulkan keresahan semua pihak. Tidak terkecuali di tingkat pelajar narkoba menjadi hal biasa didengar.
Peredaran dan pengguna obat terlarang khususnya narkoba kian marak terjadi. Dari tingkat lokal bahkan nasional. Oleh sebab itu, pada jenjang sekolah menengah diterapkan Kurikulum Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban melalui Bidang Pordikmas dan Jarahnita telah menyelenggarakan lomba paduan suara (padus) pada Rabu (23/3/16) pagi, bertempat di gedung utama aula Disdikpora Tuban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar), berupaya melakukan pengembangan wisata. Namun, kali ini pengembangan wisata yang berkaitan dengan seni musik daerah.
Lomba dalam bidang seni merupakan program tahunan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban. Melalui Bidang Pordikmas dan jarahnita, pada Selasa (22/3/2016), lomba kesenian se-Kabupaten Tuban digelar di gedung utama Disdikpora setempat.
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) merupakan suatu inovasi baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Dimulai sejak tahun 2014 untuk dilakukan bagi siswa yang berada diluar Negeri hingga pada tahun 2015 mulai dilaksanakan secara bertahap di dalam Negeri. Pada tahun 2016 ini hampir semua kabupaten atau kota melaksanakan ujian berbasis tekonologi tersebut. Namun perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaan UNBK tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit sehingga tidak semua sekolah bisa melaksanakannya.
Tahun 2017, akan menjadi awal bagi seluruh sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Karena, pada tahun tersebut seluruh proses administrasi akan diambil alih oleh pemerintah provinsi. Hal tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti UU No 32/2004.