Pilu SDN Kedungrejo II Tuban, Bangku Kelas 1 dan 4 Kosong Tanpa Siswa
Tiga Sekolah Dasar Tuban (SDN) di Kabupaten Tuban dipastikan tidak mendapatkan murid baru pada tahun ajaran 2023/2024.
Tiga Sekolah Dasar Tuban (SDN) di Kabupaten Tuban dipastikan tidak mendapatkan murid baru pada tahun ajaran 2023/2024.
blokTuban.com - Komisi IV (Bidang Pendidikan, Kesehatan & Kesejahteraan) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tuban justru meminta Dinas Pendidikan di Tuban melakukan evaluasi sekolah negeri.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mengeluarkan surat teguran kepada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terlebih bagi sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, namun tetep menerima meski kelebihan pagu.
Hanya tinggal menghitung hari, para pelajar di Kabupaten Tuban akan memasuki Tahun Ajaran Baru, tepatnya pada Senin, (17/7/2023) mendatang.
Ketatnya persaingan mutu pendidikan di Kabupaten Tuban, berdampak langsung pada penerimaan siswa baru di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), telah merilis aturan baru terkait seragam sekolah bagi para pelajar. Aturan tersebut, tertuang dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik, Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kritikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban soal sumbangan bendera merah putih nampaknya tak menyurutkan jumlah sumbangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban.
Guna mencegah adanya sekolah yang sepi peminat di Kabupaten Tuban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban, melakukan berbagai upaya.
Sampai saat ini, sudah terdapat 2.000 bendera yang terkumpul di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, usai keluarnya surat edaran sumbangan bendera ke sekolah-sekolah yang ada di Tuban.
Surat Edaran (SE) yang dibuat oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kepada Sekolah ditingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sempat membuat geger, lantaran Disdik meminta bantuan sumbangan bendera merah putih berukuran 80 cm x 120 cm kepada pihak sekolah.