GTT Belum Terima Gaji Tujuh Bulan, ini Tanggapan Komisi C
Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, memberikan tanggapan atas belum dibayarnya gaji Guru Tidak Tetap (GTT) selama tujuh bulan.
Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, memberikan tanggapan atas belum dibayarnya gaji Guru Tidak Tetap (GTT) selama tujuh bulan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, direspon cepat oleh DPRD Kabupaten Tuban.
Anggota DPRD Kabupaten Tuban dipastikan akan menerima kenaikan tunjangan. Hal itu menyusul setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, dipastikan akan mendapatkan tambahan nilai tunjangan kinerja. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
si liburan puasa Ramadan 1438 Hijriah (H)/2017 Masehi (M), kesebelasan Persatu lakukan ujicoba melawan Persis Solo, Sabtu malam lalu (17/6/2017). Alhasil, Persatu tahan imbang tuan rumah di kandangnya, stadion Manahan Solo.
Legislatif Kabupaten Tuban mempertanyakan angka kemiskinan di Tuban yang dinyatakan meningkat. Pasalnya menurut salah seorang anggota Komisi B DPRD Tuban, Cancoko tidak menemukan fakta tersebut di lapangan.
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan menerapkan e-Planning atau perencanaan program Pemerintah Kabupaten Tuban secara elektronik, diharapkan dapat memperbaiki kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten, Miyadi, ikut berkomentar terkait wacana penerapan Full Day School (FDS) yang semakin digaungkan oleh Menteri Pendidikan.
Rancangan Peraturan Daerah (Raerda) tentang ketenagakerjaan yang sebelumnya digodok DPRD Tuban saat ini tengah sampai tahap diserahkan di tingkat Provinsi. Namun, berkaitan dengan peraturan yang menjadi dasar keputusan khalayak, Raperda tersebut tengah dievaluasi gubernur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dinilai lambat dalam menyikapi Raperda Disabilitas. Keberadaan Raperda tersebut sangat dinanti bagi penyandang cacat, setelah diundangkannya Undang-Undang no 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.