Tunggu R-APBD, Anggaran Instansi Baru Siap Dibahas
Alokasi anggaran bagi Instansi baru belum bisa dipastikan meski perda Pembentukan Struktur Perangkat Daerah (PSPD) sudah disahkan.
Alokasi anggaran bagi Instansi baru belum bisa dipastikan meski perda Pembentukan Struktur Perangkat Daerah (PSPD) sudah disahkan.
Anggaran Instansi Baru berdasarkan penetapan perda Pembentukan Struktur Perangkat Daerah (PSPD) siap untuk dilakukan pembahasan.
Anggaran operasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tuban masih diupayakan utuk terus bertambah di tahun depan. Meski saat ini nominal anggaran telah mencapai 4, 750 miliar, namun jumlah tersebut masih dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan KONI selama setahun.
Sebanyak 22 instansi di Kabupaten Tuban dipastikan akan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Dampak disahkannya Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) adalah terbentuknya instansi baru baik dinas atau badan di Kabupaten Tuban, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah (PSPD) resmi disahkan, di Gedung Dewan Sabtu (17/9/2016). Ditandatangani oleh
Suasana Ruangan Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten berubah setelah dijadikan Promo Pakaian Kesehatan oleh Perusahaan ISCO, Kamis (8/9/2016).
Jawaban pemerintah terhadap Laporan Pansus dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Raperda Pembentukan dan Susunan organisasi Perangkat Daerah (PSPD) tidak berbeda jauh. Sebab pemerintah hanya akan mengevaluasi terkait poin-poin yang penting saja dalam Raperda PSPD tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Laporan Pansus Dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah (PSPD), Kamis (8/9/2016) pukul 10.00 WIB.
Hasil kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa hari lalu, terkait Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mendapat angin segar.