Pemkab Sosialisasikan Perda di Tanggulangin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah (Perda) dan Produk Hukum Daerah tahun 2017 di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Rabu (5/4/2017).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah (Perda) dan Produk Hukum Daerah tahun 2017 di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Rabu (5/4/2017).
Masuknya Persatu dalam grup V Liga 2 PSSI masih mengalami kendala pendanaan. Hingga saat ini baru terdapat tiga sponsor yang komitmen mendukung Persatu.
Manajemen tim kesebelasan Persatu Tuban, mengaku tengah mencari talangan dana agar klub itu bisa berlaga di Liga 2 Indonesia 2017 yang akan mulai digelar pada 19 April 2017 mendatang.
Warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek digegerkan dengan penemuan ular piton, Selasa, 4 April 2017, siang. Awalnya Ular berukuran besar sepanjang sekitar 5 meter itu diketahui oleh Juwarti, di semak-semak sawah desa setempat. Seketika dia langsung berteriak histeris mengharap kehadiran warga. <div dir="auto"> </div>
Kendati pendirian toko modern di Kabupaten Tuban saat ini tidak diizinkan, rupanya beberapa toko modern bersifat waralaba tidak mengindahkan hal tersebut. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Umum dan Usaha, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Tenaga Kerja, Judhi Thresna mengatakan, terdapat 7 toko modern bodong di sekitar Kecamatan Tuban Kota.
Manajemen Persatu Tuban tampaknya cukup jengkel dengan keberadaan perusahaan-perusahaan besar di Kabupaten Tuban. Pasalnya, sampai detik ini, belum ada perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta yang secara pasti mendukung finansial klub kebanggan warga Tuban.
Kesebalasan Persatu Tuban terus berusaha mencari sumber-sumber dana menjelang Liga 2 Indonesia tahun 2017. Hal ini dilakukan karena uang kas yang ada di manajemen terus menipis, guna membiayai kekurangan tim.
Klub kesebelasan Persatu yang masuk dalam grup V Liga 2 PSSI menjadi babak baru ajang mengembangkan kemampuan dalam dunia sepakbola tanah air. Untuk itu, mau tidak mau manajemen Persatu dituntut mempersiapkan pemain handalnya.
Sidang kasus Praperadilan, Senin (3 /4/2017) yang melibatkan Hartatik dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh termohon Polres Tuban dinyatakan tidak tepat.
Sejumlah aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Senin (3/4/2017), melakukan penertiban sepanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.