Pernikahan di Hari Libur: Kemenag Luruskan Informasi yang Salah
Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan pernikahan di hari libur.
Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan pernikahan di hari libur.
Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri.
Presiden Joko Widodo menetapkan hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada 29 Januari 2024.
Terdapat 3 hari penting dan yang ditetapkan sebagai hari libur di bulan Februari 2024 ini yang telah pemerintah tetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Tahun 2023 telah usai, kini memasuki awal tahun 2024. Selama bulan Januari 2024 ini terdapat sejumlah hari libur dan penting nasional dan internasional yang dapat diperhatikan.
Hari ini tepat memasuki 1 Desember 2023, atau sudah memasuki penghujung tahun 2023. Satu bulan ke depan kita akan memasuki tahun baru 2024.
Bulan April 2023 kali ini banyak tanggal libur dan cuti yang telah ditetapkan disepakati pemerintah melalui SKB 3 menteri.
Pemerintah Republik Indonesia telah membuat kalender hari libur nasional untuk tahun 2023 mendatang.