Tak Mengindahkan Rekomendasi BKN dan KASN, Pemkab Tuban Malah Panggil ASN untuk Assessment
Pemerintah Kabupaten Tuban tidak mengindahkan rekomendasi BKN dan KASN, namun Pemkab malah mengundang para ASN terdampak demosi untuk assessment.
Pemerintah Kabupaten Tuban tidak mengindahkan rekomendasi BKN dan KASN, namun Pemkab malah mengundang para ASN terdampak demosi untuk assessment.
Ibarat hutan rimba, tidak ada aturan baku dalam bersosial media. Kebebasan pengguna aktif sosial media memposting apapun tanpa proses verifikasi, menjadi publik kebanjiran jutaan informasi setiap harinya.
Empat pasar hewan di Kabupaten Tuban, pada 2 Oktober 2022 lalu resmi di buka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Hal tersebut, dilakukan untuk uji coba setelah temuan kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), mulai melandai di bumi wali ini.
Seorang pria di Kabupaten Tuban, tega mencabuli adik iparnya, yang masih di bawah umur hingga hamil.
Memasuki awal musim penghujan tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Tuban. Memangkas sejumlah dahan dan ranting pohon di jalan poros kota, tepatnya disepanjang Jalan Basuki Rahmad.
Tradisi Rabu Wekasan, sampai saat ini masih terus lestari di kalangan masyarakat Nusantara. Terbukti, tradisi tersebut masih terus dilaksanakan hingga sekarang.
Umat muslim meyakini bahwa di hari Rabu wekasan atau Rabu terahir di bulan Safar, Allah SWT akan menurunkan banyak balak. Jumlahnya sekitar 320 ribu bencana dan penyakit, Selasa (20/9/2022).
Baru-baru ini terjadi pembobolan data registrasi kartu SIM di Indonesia yang terdiri dari data NIK dan nomor ponsel. Lebih dari 1,3 miliar keping data pribadi dikompromikan dalam insiden ini. Kasus pencurian dan kebocoran datapu kian marak.
Tiga pemuda Kabupaten Tuban harus meringkuk di sel Polresta Sidoarjo, karena ulahnya memodifikasi truk untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM). Mereka di tangkap saat beraksi di SPBU Kalijaten, Kecamatan Taman, Kamis (15/9/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan menolak gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.