Unirow Dampingi UMKM Tuban Urus Ijin Usaha
Tim pengabdian kepada masyarakat dari Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Tim pengabdian kepada masyarakat dari Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemberlakuan akses keluar masuk di suatu lingkungan pada masa PPKM Mikro merupakan upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat. Tujuannya, mengurangi potensi penularan virus Corona yang dapat terjadi.
Pandemi Covid-19 pada trimester awal 2021 ini masih saja bergulir. Upaya pencegahan hingga sosialisasi pun digencarkan oleh pemerintah pusat, daerah, sampai ke pelosok desa.
Geliat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), selama pandemi Covid-19 keberadaannya semakin menjamur bak musim hujan. Hal ini menjadi ujung tombak perekonomian saat ini. Meski begitu masih banyak yang perlu ditingkatkan, baik dari pemasaran, mutu kualitas, serta daya saing produk masing-masing.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tuban petugas telah mendapati ribuan pelanggar. Baik perorangan maupun pelaku usaha tidak mentaati aturan dan protokol kesehatan untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.
Razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tuban terus digalakkan untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19. Salah satu sasarannya di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (13/3/2021) malam.
Saat ini harga rajungan masih terpantau tinggi, yaitu di kisaran Rp100.000 per Kilogram sampai Rp150.000 per Kilogram. Namun akhir-akhir ini untuk mendapatkan rajungan tidaklah mudah dibanding beberapa bulan lalu.Â
Sebanyak 106 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kabupaten Tuban terjaring razia pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (1/3/2021) malam.
Bupati Tuban, Fathul Huda memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro jilid II mulai tanggal 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Tertulis dalam surat edaran nomor 367/935/414.012/2021, ditandatangani Bupati Tuban tanggal 22 Februari 2021.
Petugas dari Sat Sabhara Polres bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Soko melakukan Operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.