Krisis Perlindungan Hukum, 94 Perempuan dan 48 Anak di Tuban Jadi Korban Kekerasan
Menyambut Hari Pergerakan Perempuan Indonesia pada 21 Desember 2024, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe mempublikasikan Catatan Tahunan (CATAHU) 2024.
Menyambut Hari Pergerakan Perempuan Indonesia pada 21 Desember 2024, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP. Ronggolawe mempublikasikan Catatan Tahunan (CATAHU) 2024.
Penyuluhan dan Launching Konsultasi merupakan bentuk nyata dari kerjasama yang dilaksanakan oleh LBH KP.Ronggolawe dengan LAPAS Kelas IIB Tuban pada tanggal 05 Desember 2023 di Aula Rapat LAPAS Kelas IIB Tuban sebagai mandat praktik baik dari program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berbasis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
SMAIT Al Uswah Tuban menjadi sasaran sekolah untuk jenjang SMA/SMK/MA di Kabupaten Tuban, Jatim yang mendapatkan bimbingan program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh yang dilakukan Kemenkum HAM. Program ini bertujuan agar siswa terhindar dari tindak pidana, sekaligus untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
LBH KP Ronggolawe bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menanggapi araknya kekerasan yang terjadi pada anak-anak di Indonesia melahirkan program BPHN Mengasuh.
Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang dimulai pada tanggal 25 November hingga 10 Desember, LBH Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe bekerjasama dengan KEMENKUMHAM RI melaksanakan rangkaian agenda Pemberdayaan Masyarakat dan Penyuluhan Hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Koalisi Perempuan Ronggolawe (LBH KP Ronggolawe), mengadakan penyuluhan hukum, pada Selasa (11/10/2022). Dengan mengangkat tema Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Dan Upaya Preventif Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, bertempat di gedung lantai 3 Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.
Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-undang pada Selasa (12/4/2022) melalui rapat paripurna DPR RI ke-19. Lahirnya kebijakan tersebut merupakan wujud dari keberpihakan negara pada banyaknya korban kasus kekerasan seksual.
Ketidakadilan gender menjadi suatu masalah yang kerap terjadi baik di lingkup keluarga, masyarakat, individu ataupun negara. Seringkali perempuan menjadi korban dari adanya ketidakadilan gender, yang tentu merugikan pihak perempuan.
Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe Tuban mengajak masyarakat untuk meningkatkan kapasitas intelektual melalui bedah film “The Imposibble Dream†yang bertempat di kantor KP Ronggolawe, Selasa (29/3/2022).
Dalam rangka menyambut Hari Pergerakan Perempuan di tanggal 22 Desember mendatang, KP Ronggolawe Kabupaten Tuban didukung oleh FPL mengadakan dialog publik dengan tema gotong royong pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di wilayah Jawa Timur pada Selasa (14/12/2021) melalui zoom meeting.