Skip to main content

Category : Tag: Laut


Harga Ikan Berangsur Naik Saat Ramadan​

Sejumlah jenis ikan laut segar mengalami kenaikan harga saat Ramadan. Kenaikan berkisar antara 5 ribu hingga 25 ribu per kilogramnya. Seperti yang terjadi di Pasar Ikan, Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban misalnya.

Bupati Bertemu Menko Maritim

Penggunaan Cantrang Akan Diperpanjang

 Bupati Tuban, Fathul Huda telah bertemu Menko Maritim, di Jakarta beberapa hari lalu. Pertemuan yang juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut membahas kelanjutan pelarangan cantrang.

Nelayan Berharap Berkah dari Tradisi Sedekah Laut

Sedekah laut, sebuah tradisi yang secara turun temurun terus dilakukan nelayan dari dulu hingga sekarang.<br /><br />Mereka para nelayan percaya, bahwa tradisi dari leluhur itu membawa berkah bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar. Seperti yang dilakukan nelayan Kelurahan Karangsari Kecamatan/Kabupaten Tuban, Rabu (3/4/2017).

Keputusan Pelarangan Cantrang Diketahui Juli Mendatang

Pemerintah tengah memberikan enam bulan untuk pembinaan terhadap nelayan yang menggunakan cantrang dan trawl dalam penangkapan ikan. Ha itu dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015, mengenai pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang dan trawl.

Diguyur Hujan, Trotoar di Tepi Laut Ambles 2 Meter

<div dir="auto">Hujan deras yang terjadi akhir-akhir mengakibatkan sejumlah fasilitas Pemerintah Kabupaten&nbsp;<span style="font-family: sans-serif;">rusak. &nbsp;</span>Seperti trotoar yang terletak di tepi pantai, yaitu tepatnya di sebelah barat monumen Pancasila tampak ambles cukup dalam dari kondisi semula.</div> &nbsp;

BPBD Himbau Nelayan Tetap Waspada

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban menghimbau, agar nelayan tetap waspada mengenai cuaca buruk yang masih terjadi.

HNSI Tuban Minta Pemerintah Cabut Pelarangan Cantrang

Pelarangan penggunaan jenis alat tangkap cantrang dan trawl telah diteken oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Larangan penggunaan jenis alat tangkap yang tertuang dalam peraturan menteri Nomor 2 tahun 2015 itu masih menjadi polemik di tengah nelayan yang masih menggunakan alat tangkap tersebut.