Tuban Kekurangan 3.107 Surat Suara
Kabupaten Tuban kekurangan 3.107 surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 mendatang.
Kabupaten Tuban kekurangan 3.107 surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 mendatang.
Dalam pendirian minimarket di Kabupaten Tuban, lagi-lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, ditilap oleh pengusaha dalam izin bangunan maupun izin operasionalnya. Sebab regulasi pendirian minimarket, yang syarat minimal pendirian jaraknya harus 500 Meter dari pasar tradisional, tak dihiraukan.
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh perusahaan apabila tidak mampu bayar pekerja sesuai Upah Minimum Kerja (UMK). Salah satunya dengan mengajukan penangguhan mengenai hal ini.
Melalui Kementerian Desa, Pemerintah berkomitmen untuk memajukan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, agar pertumbuhan ekonomi desa bisa mengalami peningkatan dengan anggaran yang diberikan pemerintah bisa digunakan dengan efektif untuk perbaikan setiap desa.
Acara Gerakan Bersama Membantu Masyarakat Miskin (Gema Tumaskin) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Tuban dilaksanakan di Pendopo Kridha Manunggal Kabupaten Tuban, Senin, (30/11/15) pagi.
"Tuban adalah miniatur Indonesia. Apa yang terjadi di Indonesia, juga terjadi di Kabupaten Tuban dalam skala lebih kecil".
Calon Bupati (Cabup) dari Pasangan Calon (Paslon) incumben, Fathul Huda, tidak tampak menghadiri debat publik yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Studio Jtv Surabaya, Minggu (29/11/2015) malam.
Untuk mensukseskan pesta demokrasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban, Komisi Pemilihn Umum (KPU) terus memompa mesin sosialisasinya ke khalayak umum. Karena tinggal beberapa hari lagi, otomatis harus semakin ditingkatkan sosialisainya untuk mengurangi angka golput di Bumi Wali ini.
Berbagai cara unik dilakukan untuk memperingati Hari Guru Nasional. Begitupula yang dilakukan oleh Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Hidayah Lajukidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Peraturan pendirian minimarket di Kabupaten Tuban masih lengah. Hal ini terbukti adanya minimarket yang sudah beroperasi sejak lama di Bumi Wali, yang pendiriannya dengan pasar tradisional sangat dekat, bisa dipastikan jarak dianta keduanya tidak ada 100 Meter. Seperti minimarket yang berada di depan Pasar Bangilan dan Merak Urak.