PN Surabaya Digugat Santri dari Tuban, Imbas Mengesahkan Pernikahan Beda Agama
Sejumlah santri dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengirimkan gugatan atas disahkannya pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sejumlah santri dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengirimkan gugatan atas disahkannya pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Di sebuah ruangan di gedung Makhdum Ibrahim, kampus Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban, tiga mahasiswi berdandan tak biasa. Mereka menggunakan kain kebaya dan sedikit make up. Beberapa orang mendampinginya.
Jumlah warga yang mengajukan dispensasi untuk menikah di usia muda masih tinggi. Padahal, sesuai aturan, usia menikah paling muda harus 19 tahun.
- Berita menggembirakan disampaikan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban. Saat ini, penyuluh agama honorer, tokoh masyarakat (tomas) dan ASN bisa diangkat sebagai Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (PPPN). Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir, syarat lain untuk bisa di angkat sebagai PPPN selain hal di atas adalah laki-laki, berijazah S1 Agama Islam, usia maksimal 50 tahun.
Video yang tengah viral dimana memperlihatkan seorang pria menikahi seekor kambing mendapat kritik masyarakat hingga sejumlah ulama. Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU) bahkan mengecam adegan tersebut.
Malem songo merupakan julukan yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Tuban untuk malam ke-29 di bulan Ramadan. Pada malam ini, masyarakat di Tuban memiliki tradisi unik yaitu melangsungkan akad nikah.
Malam 29 Ramadan atau Malem Songo bagi warga Jawa adalah hari baik untuk melangsung pernikahan. Karena itu, banyak pasangan memilih menikah di tanggal tersebut.
Buku nikah merupakan salah satu dokumen beharga yang wajib dimiliki oleh pasangan yang sudah menikah. Sebab, dengan adanya dokumen tersebut pasangan sah menjadi suami dan istri serta legal di mata hukum, Kamis (3/32022).
Menikah merupakan ibadah terpanjang manusia karena bisa dilakukan seumur hidup. Kendati demikian, menikah bukanlah persoalan yang mudah sebab, banyak calon pengantin (capeng) yang menunda pernikahan karena beberapa faktor.
Di tengah melonjaknya kasus harian Covid-19 akibat munculnya varian baru Omicron, membuat masyarakat semakin resah. Termasuk masayarakat yang hendak melaksanakan hajatan seperti pernikahan.