Gus Iqdam Ngaji di Tuban, Anggota Pagar Nusa Dilarang Konvoi dan Bawa Bendera Besar
Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam di rencanakan datang ke Kabupaten Tuban, Minggu (21/1/2023).
Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam di rencanakan datang ke Kabupaten Tuban, Minggu (21/1/2023).
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky didampingi Kapolres Tuban, AKBP Suryono memberangkatkan 1.176 Rombongan PC Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Tuban untuk mengikuti Harlah Muslimat NU ke-78 yang dirangkaikan dengan Harlah NU ke-101 tahun 2024 di Jakarta, Kamis (18/01) di Pendapa Kridha Manunggal Tuban.
Lemahnya semangat masyarakat terkait berwakaf menjadi perhatian serius bagi Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tuban, KH. Ahmad Damanhuri. Dia menyampaikan keprihatinannya terkait tren menurunnya gairah wakaf di tengah masyarakat saat ini. Dalam upaya meningkatkan semangat berwakaf, Kiai Damanhuri mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Wakaf khusus di Kabupaten Tuban.
Dalam ajaran Islam ada dua jenis hadats, yaitu hadats kecil dan besar, keduanya bisa dihilangkan melalui bersuci dengan air. Hadats kecil mengharuskan seseorang untuk berwudhu dan hadats besar (junub) mengharuskan untuk mandi besar atau mandi junub.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penghargaan untuk Bupati Tuban dan 42 perusahaan di Bumi Wali. Penyerahan penghargaan menjadi rangkaian Apel Menyongsong Bulan K3 Nasional tahun 2024 tingkat Jawa Timur di PT Ajinomoto Indonesia, Mojokerto.
Tersangka aksi penculikan seorang gadis di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berhasil terungkap pada Rabu, (10/1/2024).
Makan dan minum dalam posisi berdiri masih menjadi sorotan di tengah kehidupan masyarakat. Sebagian menganggap bahwa makan atau minum sambil berdiri adalah dilarang, lalu bagaimana sebenarnya hukum makan dan minum sambil berdiri?
Biasanya, kopi diseduh dengan air panas agar racikannya bisa larut dengan air dan menghasilkan aroma yang khas. Lalu pertanyaannya adalah bolehkah minum kopi yang masih panas?
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban untuk tahun 2024telah didok sebesar Rp2.864.225, dan menjadi upah tertinggi urutan 12 di Jawa Timur.
Tahun 2023 telah usai, kini memasuki awal tahun 2024. Selama bulan Januari 2024 ini terdapat sejumlah hari libur dan penting nasional dan internasional yang dapat diperhatikan.