Lahan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tuban memang sangat luas sekali, dari hasil hitung yang dilakukan, bahwa lahan KPH tersebut memiliki lahan seluas 28.602,5 hektar (Ha) dari seluruh Bagian kesatuan pemangkuan hutan (BKPH) yang ada.
Nasib kontrak Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) tak jelas. Meskipun masa kontrak sudah habis pada 31 Maret 2016 kemarin, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kontrak untuk proses pendampingan kedepan.
Petani yang berada di wilayah Kabupaten Tuban selatan, sebagian besar memilih menjual gabah hasil panen mereka kepada tengkulak, yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
Kalangan pelaku bisnis perhotelan mengeluhkan perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kurang terhadap pariwisata. Akibatnya wisatawan lokal asal Tuban lebih melirik wisata luar kota.
Kabar segar hadir di tengah pelaku bisnis perhotelan. Pasalnya penandatanganan kontrak kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dengan pihak investor bakal turut menghidupkan kembali pariwisata Tuban.
Upaya pengembangan terminal wisata kambang putih mulai menemukan titik terang. Pada sekitar bulan Juni 2016 mendatang rekonstruksi ditargetkan rampung.
Nasib memilukan menimpa ketiga siswa yang berasal dari salah satu Madrasah Aliyah di kecamatan Singgahan, sebab disaat teman-temannya mengerjakan ujian nasional di sekolah pada Senin (4/4/2016), ketiganya justru mengerjakan soal tersebut di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuban.
Kuasa Hukum Imam Syafi'I ketua LSM Kresna, yang merupakan tersangka penipuan pemalsuan dokumen tanah, Sutanto Wijaya mengatakan, adanya kejanggalan atas sidang dakwaan perdana yang ditujukan terhadap kliennya pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (4/4/2016). Sebab jika mengacu berita acara KUHAP pasal 164 ayat 1 menyebutkan, bahwa surat panggilan sidang dan surat dakwaan paling lambat diberikan kepada tersangka ataupun terdakwa 3 hari sebelum persidangan dimulai, namun ini tidak berlaku bagi Imam Syafi'i.