Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Awal tahun 2025, Jalan Tuban-Widang kembali memakan korban jiwa. Kali ini, sopir kendaraan MPP Daihatsu Grand Max No Pol L-1174-JX tewas di lokasi setelah tabrakan dengan Truck Tronton No Pol L-8982-UK.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 02 Januari 2025 sekira Pukul 05.15 Wib. Pengemudi Grand Max, Josua Pandu dinyatakan meninggal oleh pihak Satlantas Polres Tuban.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistiyono mengatakan, kronologi laka maut berawal dari kendaraan Grand Max berjalan dari arah timur ke barat, bergerak ke kanan terus masuk ke lajur kanan.
Saat itu, melintas Truck Tronton dikemudikan oleh Sakduz Zaman yang berjalan dari arah berlawanan barat ke timur.
"Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. R. Koesma Tuban," ujar Iptu Eko kepada blokTuban.com.
Sesuai identitas di KTP korban, Josua berusia 30 tahun beralamat di Graha Kedungrejo Blok D No. 1 Ds. Kedungrejo Kec. Pakis Kab. Malang.
Sedangkan Sakduz Zaman berusia 52 tahun beralamat di Desa Bejagung RT 01 RW 01 Kec. Semanding Kab. Tuban.
"Kerugian material akibat kecelakaan maut kurang lebih Rp5 juta," imbuhnya.
Berdasarkan hasil olah TKP, diduga pengemudi Kend. MPP Daihatsu Grand Max No Pol L-1174-JX kurang penuh konsentrasi depan.
Selain mengamankan barang bukti Ranmor, STNK, dan SIM korban, petugas juga melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami himbau semua pengendara agar beristirahat di rest area jika kantuk. Jangan memaksakan jalan karena dapat berakibat fatal," pungkasnya. [Al/Rof]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published