Tahun Ini, BUMDes Compreng Rencanakan Tambah Unit Usaha
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang dikelola oleh desa dengan berbagai ragam unit usaha. Mengacu pada peraturan Undang-undang No. 32 tahun 2004 poin ke-1 tentang pemerintahan, bahwa desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.