Target Produksi Garam di Tuban 30 Ribu Ton
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, menargetkan poduksi garam di Bumi Wali sebanyak 30 ribu ton di tahun 2016.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, menargetkan poduksi garam di Bumi Wali sebanyak 30 ribu ton di tahun 2016.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan perkara yang melibatkan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko dengan Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB-PPEJ), terkait pemutusan biaya kompensasi yang selama ini diterima warga setempat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) merancang pengembangan wisata pedesaan ke depan. Wisata pedesaan yang digadang lebih menonjolkan design natural atau apa adanya.
Anggaran senilai 60 Milliar akan digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk pembenahan Infrastruktur disisa akhir tahun 2016.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memberikan keringanan bagi pegawainya yang berniat mengantarkan anaknya untuk sekolah di hari pertama pada Senin (18/7/2016) besok.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berencana melakukan evaluasi pembuatan desa model di sejumlah kecamatan. Diketahui, desa model merupakan salah satu program yang dibuat dengan tujuan pengentasan kemiskinan.
Pemerintah Kabupaten Tuban akan menertibkan Minimarket yang tidak berizin. Penertiban dilakukan lantaran banyaknya toko modern yang mulai menjamur di Kabupaten yang berjuluk Bumi Wali.
Kepercayaan masyarakat yang berada di lingkungan perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sangat lemah. Sebabnya, karena Pemkab dinilai masih belum bisa melakukan advokasi dan pendampingan optimal mengenai permasalahan yang terjadi antara perusahaan dengan warga ring 1.
Pejabat Pemerintah Kabupaten Tuban sudah mengetahui jika mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran. Mobil plat merah itu tidak diperkenankan untuk digunakan keperluan pulang kampung halaman.
Dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban yang diambil alih provinsi masuk pembatalan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perda tersebut adalah tentang Izin Usaha Pertambangan dan tentang pendidikan menengah.