Pondok Pesantren Tempat Santriwati Tuban Korban Pencabulan Tak Miliki Izin Kemenag
Pondok pesantren dimana tempat santriwati korban pencabulan menuntut ilmu tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Kabupaten Tuban.
Pondok pesantren dimana tempat santriwati korban pencabulan menuntut ilmu tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Kabupaten Tuban.
Beredarnya kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh salah sorang santriwati yang berinisial M (14) di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Dugaan pencabulan kepada santriwati yang terbilang di bawah umur berinisal M (14) terjadi di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban oleh anak Kiai. Akibat dari tindakan tersebut pada hari Selasa (19/7/2022), korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2.90 kilogram.
Satreskrim Polres Tuban menangkap Abdul Djalil (52) seorang tukang becak asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Pria beristri tersebut ditangkap setelah melakukan aksi pencabulan atau pelecehan seksual terhadap 2 wanita muda dan 2 wanita tua atau nenek-nenek.
Guru spiritual di Kabupaten Tuban berinisial FR menjalani sidang perdana pada Rabu (19/1/2022) pukul 10.00 WIB. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua kasus sekaligus yaitu persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Seorang oknum guru padepokan spiritual di Kabupaten Tuban di laporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Satreskrim polres setempat
Setiap orang tua di Kabupaten Tuban perlu mewaspadai potensi pencabulan yang menyasar buah hatinya. Untuk mengantisipasinya, polisi di Tuban memberi pesan khusus untuk bisa dilakukan.
Pakeh (56) pria yang tinggal di Kecamatan Merakurak ini harus meringkuk di penjara. Sebab dia diduga telah mencabuli keponakannya yang masih duduk ke sekolah dasar (SD). Keponakannya itu dititipkan padanya karena orangtuanya sakit usai kecelakaan.
PS (43), tersangka pencabulan terhadap belasan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tuban menjalani sidang online perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Selasa (30/6/2020).