Bejat, Seorang Bapak di Tuban Tega Setubuhi Anak Tirinya
Entah apa yang ada dibenak AA, seorang bapak berusia 34 di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dia tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur hingga beberapa kali.
Entah apa yang ada dibenak AA, seorang bapak berusia 34 di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dia tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur hingga beberapa kali.
Muksin alias Yusak (40) pelaku pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur, mengaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut karena ingin membalas dendam sewaktu masih remaja.
Muksin alias Yusak (40) pria berstatus duda asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Pelaku Pencabulan dibawah umur telah berhasil diciduk oleh Polres Tuban.
AHP (36), warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan/Kabupaten Tuban, ternyata menyetubuhi para korbannya di tempat tidur yang sama.
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus oleh jajaran Polres Tuban. Pelaku bernama Muh Ali Mas'ud Bin Sukur (19), warga Dusun Sambungrejo, Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, telah melakukan tindakan pencabulan terhadap AJ (15), warga Dusun Banaran, Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Seorang gadis, sebut saja Bunga (17), menjadi korban pencabulan dan persetubuhan seorang pria yang bernama Arizal Albad (32), warga Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, di petilasan goa Gembul, di Dusun Gembul, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.