Kemendes PDTT Update Kabar Rekrutmen Pendamping Desa 2025
Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pendamping desa memiliki tiga kewajiban, yaitu berdesa, berdata, dan bermedsos. Hal itu, disampaikan Koordinator TAPM Kabupaten Tuban Muhimmudin, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Serbaguna Bumdes Desa Karangagung Kecamatan Palang, Rabu (16/3/2022).
Sejumlah Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Tuban menyambut positif kabar kenaikan honor pendamping desa, khususnya PLD. Sebab belakangan ini, tersiar kabar, pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia tengah memperjuangkan itu.
Setelah berakhirnya kontrak tenaga pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) pada 31/12/2017 lalu, akhirnya Surat Perintah Tugas (SPT) turun. Di dalam SPT nomor: 094/20040/112.2/2017 itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur memerintahkan 137 pendamping P3MD yang yang terdiri dari Pendamping Ahli (PA), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), dan Pendamping Lokal Desa (PLD). <div dir="auto"> </div>
Dua orang pendamping desa Progam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Tuban, mendapat penganugerahan pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD) teladan tingkat Provinsi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jawa Timur (Dispemad Jatim) dan Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) pendamping desa Jatim, Jum'at (29/12/2017). Mereka adalah Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Masyari dan PLD, Siti Yumaroh.
Pendamping Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Tuban menggelar pelatihan kader desa di Kecamatan Bangilan, Senin-Rabu (4-6/12/2017). Kegiatan yang berlangsung dua hari itu kader desa akan dilatih dalam menangani kegiatan pemberdayaan, manajemen, dan kegiatan infrastruktur.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban telah mengumumkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terpilih di 20 Kecamatan.
Menanggaapi isu perpanjangan kontrak pendamping desa, Menteri Desa melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Taufik Madjid mengungkapkan, bahwa untuk perpanjangan kotrak pendamping desa harus melalui tes terlebih dahulu.
Respon pendamping desa terhadap kebijakan Kementerian Desa (Kemendes) dilakukan dengan unjuk demonstransi. Pendamping desa eks PNPM, yang tergabung di Barisan Nasional Pendamping Daerah (BNPD) berencana menggelar aksi nasional di Jakarta pada Selasa (12/4/2016) besok.
Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) yang menolak kebijakan Kementerian Desa (Kemendes) lantaran adanya diskriminasi dan dikotomi atau membeda-medakan. Untuk itu, BNPD menyerukan tujuh pernyataan sikap Kemendes yang dianggap arogan.