Skip to main content

Category : Tag: Perangkat


Pengisian Perangkat Desa Sesuai UU dan PP Tentang Desa

Proses pengisian perangkat desa memang kerap kali mengundang sejumlah tanya, karena saat pergantian kepala desa pasti selalu ada kesenjangan yang terjadi antara kepala desa baru dengan perangkat yang lama, dan pengalaman kepala desa yang baru terpilih akan dijadikan sebagai tolok ukur dalam memimpin desanya.

2016 Penghasilan Perangkat Desa Standar UMK

Peraturan Bupati (Perbub) Tuban No 63 tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diberlakukan pada awal 2016 ini. Hal ini memberikan Perangkat Desa kesempatan menikmati penghasilan sesuai Upah Minimun Kerja (UMK) Tuban, yakni sekitar Rp1,7 juta.