Pemkab Tuban Larang Kades Terpilih Bawa Massa Saat Pelantikan
Pemerintah Kabupaten Tuban melarang kepala desa terpilih membawa massa terlalu banyak saat pelantikan pada 27 Desember 2022 di Pendopo Krida Manunggal Tuban.
Pemerintah Kabupaten Tuban melarang kepala desa terpilih membawa massa terlalu banyak saat pelantikan pada 27 Desember 2022 di Pendopo Krida Manunggal Tuban.
Setelah ramai menjadi perbincangan hangat di media sosial, perihal penarikan biaya pembuatan Surat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara, oleh salah satu oknum petugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Tuban.
Akhir tahun 2022 hampir semua wilayah yang ada di Indonesia diketahui mengalami kekosongan blangko E-KTP termasuk di Kabupaten Tuban.
Baru-baru ini, mayarakat dihebohkan dengan postingan yang diunggah oleh pemilik akun facebook bernama Cahyono Rojo, yang beredar di salah satu media grub informasi yang ada di Kabupaten Tuban.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban melakukan uji publik terhadap 3 rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Tuban dalam pemilihan umum tahun 2024.
Ingin mengurus dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA) sekarang masyarakat Tuban semakin dimudahkan dengan adanya pelayanan di setiap kecamatan.
Pendataan jumlah penduduk Kabupaten Tuban ternyata ditemukan tidak valid. Bagamana bisa hal ini terjadi?
Saat musim pancaroba atau peralihan musim kemarau k penghujan kerap timbul sejumlah penyakit yang disebabkan peralihan cuaca.
Desa Socorejo, Kecamatan Jenu sempat dipetakan daerah rawan konflik dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Tuban. Namun akhirnya berjalan damai dan hampir tidak ada gejolak apa-apa, hingga pasca pencoblosan, Jum'at (28/10/2022).
Pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban, yang diselenggarakan Kamis kemarin (27/10/2022) terdapat 23 Calon Kepala desa (Cakades) Petahana. Tidak semua petahana berhasil memenang jabatan kepala desa.