Sembilan Tempat ini Diintai Satpol PP Selama Puasa
Sembilan tempat yang berada di Kabupaten Tuban, diintai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama bulan puasa. Sebabnya, tempat-tempat tersebut masih rawan terjadinya praktek asusila.
Sembilan tempat yang berada di Kabupaten Tuban, diintai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama bulan puasa. Sebabnya, tempat-tempat tersebut masih rawan terjadinya praktek asusila.
Dalam penegakkan hukum atau peraturan daerah (Perda) siapapun bisa melakukannya. Sebab itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau siapa saja bisa berperan menegakkan hukum.
Selama bulan suci ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan pantau karaoke di Kabupaten Tuban. Hal itu dilakukan untuk menghormati bulan yang suci dari perbuatan yang bersifat hiburan malam.
Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban melakukan razia siang dan malam selama bulan suci ramadan.
Ekspedisi yang dilakukan Yayasan Pecinta Alam Acarina Indonesia (YPAAI) di Goa Ngipeng Kerek, dalam rangka mencari data primer kondisi goa dan kondisi lingkungan sekitar goa telah memperoleh hasil yang bagus.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban mengancam akan melakukan proses hukum bagi pemilik tambang di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang dirazia siang tadi, Kamis (2/6/2016). Yakni apabila pemilik tambang tidak segera membayar tunggakan pajak sebesar Rp200 juta kepada pemerintah.
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bulu, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban mendapatkan masalah serius, terkait pelelangan yang selama ini tidak berjalan. Saat ini, TPI tersebut hanya melakukan lelang pada nelayan jenis payang gardan.
Belasan Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tuban, melakukan aksi di Kantor Mandiri Finance yang berada di Jalan Diponegoro Tuban, Kamis (26/5/2016) pukul 11.00 WIB. Aksi yang dilakukan itu terkait ketidakberesan perusahaan leasing tersebut dalam memanusiakan konsumen.
Lima orang perwakilan Paguyuban Pengangkut Solar Tradisional (PPST) yang menolak rencana penghentian mengangkut solar tradisional dari sumur akhirnya diperbolehkan merengkek lagi. Hal itu diputuskan setelah dilakukan mediasi, antara perwakilan perengkek dengan pihak kecamatan, Senin (9/5/2016).
Mediasi perengkek solar dari sumur tua Wonocolo yang tergabung dalam Paguyuban Perengkek Solar Tradisional (PPST) dengan pemerintah Kecamatan Bangilan terkait pelarangan kembali dilakukan hari ini, Senin (09/05/2016).<br />