Skip to main content

Category : Tag: Pp


Bupati Keluarkan SE Agar Desa Beli 100 Alat Rapid Tes Antigen

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky per tanggal 6 Juli 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 140/3921/414.106/20121 terkait PPKM Darurat Covid-19 dan penyesuaian penggunaan (recofusing) anggaran Dana Desa (DD) pada APBDesa tahun 2021. Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky per tanggal 6 Juli 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 140/3921/414.106/20121 terkait PPKM Darurat Covid-19 dan penyesuaian penggunaan (recofusing) anggaran Dana Desa (DD) pada APBDesa tahun 2021.

Stok dan Harga Pangan Selama PPKM Darurat Aman

Pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021 sedikit banyak memukul ekonomi menengah ke bawah. Kendati demikian, stok dan harga bahan pangan atau kebutuhan pokok di pasar relatif aman hingga akhir bulan.

PPKM Darurat, Warga Jenu dan Soko Terima Bantuan

Dalam rangka kegiatan kemanusiaan, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 dan di masa PPKM Darurat, Batuud Koramil 15 Jenu, Pelda M Zainul, mewakili Danramil, Kapten ARH Sudiono, bersama Babinsa, Babinkamtibmas Polsek Jenu, dan perangkat desa mendistribusikan bantuan sosial beras dan masker kepada warga di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Langgar PPKM Darurat di Bangilan akan Ditindak Tegas

Dalam rangka menegakkan PPKM MIKRO Darurat di Kabupaten Tuban, tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dari wilayah Kecamatan Bangilan akan menindak tegas pelanggar aturan. Hal ini disampaikan dalam melaksanakan operasi pembatasan jam malam pada Sabtu (10/7/2021).

Asyik Senam Sore, Ibu-Ibu Dibubarkan Paksa

Berolahraga di tengah pandemi Covid-19 saat ini, tentu bisa menjaga ketahanan imun tubuh terhadap serangan penyakit. Namun berbeda halnya dengan aktivitas senam ibu-ibu yang terpaksa dibubarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Soko sebab berkerumun.

Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Bawa Surat Negatif Swab

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, calon pengantin (Catin), wali dan saksi yang akan melaksanakan akad nikah harus melampirkan bukti negatif Swab Antigen. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid.