AKD Tuban: Sekdes Pindah Tugas, Pelayanan Desa Berjalan Baik
Meski semenjak per 30 Agustus lalu, Sekretaris Desa (Sekdes) PNS sudah tidak bertugas lagi di desa. Namun pelayanan desa untuk masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Meski semenjak per 30 Agustus lalu, Sekretaris Desa (Sekdes) PNS sudah tidak bertugas lagi di desa. Namun pelayanan desa untuk masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tuban menegaskan, bahwa audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Keluarga Berencana (Dispemas) Kabupaten Tuban yang berlangsung, Selasa (5/9/2017). Tidak ada kaitanya dengan dipindah tugaskanya Sekdes PNS di Kecamatan.
Setelah terbitnya Surat Edaran tentang mekanisme pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (30/8/2017), sebagian Sekdes sudah meninggalkan desanya. Namun sebagian, juga masih bertugas di desa.
Dalam waktu dekat ini, Bupati Tuban melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban akan mengirimkan surat tugas kepada Sekretaris Desa (Sekdes). Surat tersebut terkait dengan penugasan Sekdes yang akan dipindah tugaskan di Kecamatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 30 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa di Pendopo Krido Manunggal.
Lima dari sebelas desa di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban saat ini tidak memiliki Sekretaris Desa (Sekdes). Meskipun jabatan Sekdes itu sangat penting dalam Pemerintahan Desa, namun kekosongan jabatan Sekdes di Kecamatan Grabagan tidak begitu menghambat pelayanan desa kepada masyarakat.
10 desa dari 13 desa di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban saat ini tidak mempunyai Sekretaris Desa atau yang biasa disebut Carek. Tak pelak posisi yang sangat penting di desa tersebut harus digantikan oleh perangkat yang lain.
Dari 18 desa di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, terdapat delapan desa yang hingga kini tidak mempunyai Sekretaris Desa (Sekdes).
Dari 17 desa yang berada di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, terdapat sembilan desa yang posisi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) kosong. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kerek, Arifin, Kamis (30/3/2017).
Dari 18 desa yang ada di Kecamatan Jatirogo, tujuh desa sudah tak memiliki Sekretaris Desa (Sekdes). Dengan banyaknya anggaran yang diperoleh oleh desa, sedangkan Sekdes yang memumpuni sudah kosong, maka tidak kurang perangkat desa yang mengeluhkan hal itu.