#blokTubanTV
Pelanggar Protokol Kesehatan Disidang di Tempat
Pelanggar Protokol Kesehatan Disidang di Tempat
Pelanggar Protokol Kesehatan Disidang di Tempat
Di tengah pandemi Covid-19 Pengadilan Negeri (PN) Tuban melaksanakan sidang perkara pidana dengan online. Penerapan sidang online dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 tersebut sudah dilaksanakan sejak April lalu.
Kasus prostitusi online di Media Sosial (Medsos) Twitter, seorang suami menjual istrinya sendiri telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pada 28 Mei 2020 lalu.
Di tengah pandemi Corona, pemerintah memberlakukan pembatasan orang untuk berkumpul untuk menangkal penyebaran virus. Karena itu, sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pun digelar menggunakan aplikasi online zoom.
Pengadilan Negeri (PN) Tuban sejak Rabu (1/4/2020) kemarin, telah menerapkan persidangan secara online untuk kasus pidana. Penerapan sidang online tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Bumi Wali.
Hari ini, Senin (29/7/2019), Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar Sidang Replik kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kastur Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Kasus dugaan korupsi dana kas desa tahun 2016 yang menjerat, Kastur Kepala Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban telah memasuki tahapan sidang ke empat.
Selama sidang gugatan hasil pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstituri ( MK), KPU di seluruh Indonesia diminta siaga. Mereka juga harus siap jika sewaktu-waktu diminta oleh KPU RI mengirimkan saksi dan alat bukti yang dibutuhkan.Â
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-73, Kamis (16/8/2018).