Ahli Pidana: Ernawati Harus Bebas, Tak Ada Unsur Penipuan dan Penggelapan
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ernawati, warga Kabupaten Tuban, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Jumat (29/11/2024).
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ernawati, warga Kabupaten Tuban, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Jumat (29/11/2024).
Sebaiknya bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial. Sebab, berawal dari media sosial bisa berujung kasus hukum. Seperti kasus yang menimpa dua perempuan di Merakurak ini. Berawa dari isi pesan WA yang disebar berujung pada kasus hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tuban.
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban menggelar sidang kedua pemeriksaan terdakwa Ahmad Frendy Romadhon atas kasus sabu di Hotel Mustika Tuban, Rabu (19/1/2022) pukul 11.30 Wib.
Guru spiritual di Kabupaten Tuban berinisial FR menjalani sidang perdana pada Rabu (19/1/2022) pukul 10.00 WIB. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua kasus sekaligus yaitu persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak dan jurnalis dari berbagai daerah dalam mengawal penuntasan perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
Kasus dugaan identitas Kartu Keluarga (KK) ganda kembali memanas, setelah terdakwa Bambang Djoko Santoso diduga melakukan pelanggaran selama menjadi tahanan rumah, Kamis (4/3/2021).
Di tengah pandemi Corona, pemerintah memberlakukan pembatasan orang untuk berkumpul untuk menangkal penyebaran virus. Karena itu, sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pun digelar menggunakan aplikasi online zoom.
Terdakwa Pembunuh Pasutri di Plumpang Dihukum Seumur Hidup
Wartono (35) dan Muhammad Ali (25) terdakwa kasus pengedar pil karnopen asal Kecamatan Palang, Tuban tidak bisa berbuat banyak, setalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban membacakan vonis hukum. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis bersalah dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara kepada mereka berdua.